Hijab

  • Penyabab Munculnya Hijab

Ada banyak teori tentang penyebab munculnya hijab, dan sebagian besarnya berusaha untuk menggambarkan hijab sebagai fenomena yang muncul dari kelaliman atau kebodohan, akan tetapi kita akan sedikit menyinggungnya.

  1. Kecenderungan kepada persemedian (mengucilkan diri) dan rahbaniah  (landasan filosofis).
  2. Tidak adnya jaminan keamanan dan keadilan sosial (landasan sosial).
  3. Kepemimpinan seorang bapak dan kekuasaan laki-laki terhadap kaum wanita serta pengeksploitasian segala kemampuannya demi mendapatkan kepentingan-kepentingan ekonomi (landasan ekonomis).
  4. Egoisme laki-laki dan kecintaannya pada dirinya sendiri (landasan etika).
  5. Rutinitas bulanan yang membuat kaum wanita meraskan adanya kekurangan dalam dirinya dibandingkan laki-laki yang sempurna penciptaannya.

Ditambah lagi anggapan yang mengatakannya sebagai najis pada saat datangnya kebiasaan bulanan dan undang-undang menakutkan yang sengaja dibuat untuk menjauhinya pada hari-hari datangnya rutinitas bulanan (landasan psikologis).

Beberapa sebab yang dinyatakan ini adakalanya tidak mempunyai pengaruh apa pun tehadap munculnya hijab di satu negara pun di dunia ini. Ia disebutkan sebagai sebab-sebab tanpa argumen. Dan adakalanya pula ditetapkan padanya sebagai sebab-seba munculnya hijab pad bangsa-bangsa non islam tanpa ada pengaruh apa pun terhadap munculnya hijab di dunia Islam. Artinya, hal tersebut tidak terdapat dalam filsafat dan hikmah yang dijadikan landasan hijab dalam Islam.

Perlu diperatikan bahwa para penentang hijab terkadang menganggapnya sebagai hasil dari filsafat dan arah pandang khusus tehadap dunia dan segala kenikmatannya. Dan terkadang mereka menganggapnya mempunyai akar dan landasan-landasan politis maupun sosial dan terkadang mereka melihatnya dikarenakan lahir dari sebab-sebab ekonomis atau etika atau psikologis.

  • Kata ‘Hijab’

 Hijab adalah sesuatu yang menyembunyikan manusia seperti sekiranya dia berada di balik tirai. Adapun penggunaan hijab bagi wanita adalah sebuah istilah baru yang bersifat relatif.  Sesungguhnya hijab yang diperintahkan Islam kepada kaum wanita bukanlah tetap tinggal di dalam rumah dan tidak pernah keluar darinya, karena tidak ada di dalam Islam indikasi yang mengajak untuk mengurung wanita. Hijab bagi wanita dalam Islam yang dimaksud adalah agar wanita menutup badannya ketika berbaur dengan laki-laki, tidak mempertontonkan kecantikan, dan tidak pula mengenakan perhiasan.

  • Batas-batas Hijab

1)    Tidak perlu diragukan lagi tentang wajibnya menutup selain wajah dan kedua telapak tangan dalam fiqih Islam.

2)   Harus dipisahkan soal ‘kewajiban hijab’ yang merupakan salah satu kewajiban wanita dari perkara ‘haramnya memandang kepada wanita’  yang dikhsuskan bagi laki-laki.

3)   Dalam masalah pembolehan melihat,  tidak diragukan lagi bahwa pandangan ‘kenikmatan’  yakni pandangan dengan maksud mendapatkan kenikmatan.

Jadi, bisa dikatakan pada kenyataannya tidak ada pengecualian, karena yang haram adalah melihat dengan maksud menikmati dan yang tidak ada masalah ialah memandang tanpa maksud menikmati, sekalipun kenikmatan itu dirasakan.

  • Pesan-pesan Akhlak

“Cegahlah pandanganmu dari wanita dengan memberikan penutup (hijab) pada mereka, karena sesungguhnya hijab yang sempurna akan lebih menyelamatkan mereka …”

“Pandangan itu merupakan salah satu anak panah beracun iblis, dan berapa banyak pandangan yang telah menyebabkan penyesalan panjang.”

“Janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”

“Melihat wajah dan dua telapak tangan satu kali dibolehkan, sedang mengulanginya tidaklah boleh.”

  • Hijab adalah Hak Tuhan

Ada sebagian kalangan yang menganggap bahwa hijab adalah belenggu bagi perempuan yang sengaja diciptakan lingkungan keluarga dan ketertarikannya dengan pihak suami. Oleh karena itu, hijab disebut sebagai pertanda kelemahan dan keterbatasan perempuan.

Hijab dalam pandangan Al-qur’an adalah ia tidak hanya berkaitan dengan diri perempuan secara khusus, tidak pula berkaitan dengan pria saja. Hijab perempuan bukanlah hak keluarga, tetapi hak Tuhan. Oleh karena itu, kita melihat di dunia barat, jika perempuan yang telah berkeluarga berbuat serong, tetapi suaminya rela, maka undang-undang mereka tidak mempermasalahkannya. Isalm tidak demikian. Kehormatan perempuan tidak khusus untuk dirinya, suami, saudara, anak-anak, dan keluarganya. Meski mereka semua rela dan menyetujuinya, tetapi Al-qur’an tetap tidak rela karena kehormatan perempuan adalah hak Allah. Allah SWT  telah menciptakan perempuan dengan dibekali perasaan agar dapat menjadi seorang guru yang lembut yang mengajarkan cinta dan kasih sayang.

Jika masyarakat meninggalkan pelajaran cinta dan kasih sayang dan lebih mementingkan nafsu dan syahwat, maka dapat dipastikan masyarakat tersebut akan hancur seperti yang telah menimpa masyarakat barat dewasa ini. Oleh karena itu, tidak ada hak bagi siapa pununtuk mengatakan bahwa dia setuju jika perempuan idak menggunakan hijab.

Demikianlah,  Al-qur’an memandang bahwa perlindungan terhadap perempuan adalah hak Allah SWT. Seluruh anggota keluarga dan masyarakat, khususnya perempuan , adalah para pengemba amanat Ilahi. Al-qur’an menganggap perempuan sebagai penjaga amanat-Nya. Artinya kedudukan, kehormatan, dan kemuliaan tersebut merupakan hak Allah yang telah diberikan Allah kepada perempuan.

Masyarakat yang menjadikan Al-qur’an sebagai pemutus  perkara di tengah-tengah mereka adalah masyarakat yang ‘berperasaan’. Itu karena setengah dari masyarakat tersebut didididkoleh guru-guru cinta dan kasih sayang. Para ibulah yang mengajari belah kasih dan kelembutan, mau tidak mau, baik kita sadari maupun tidak. Belas kasih dan kelembutan sangat berpengaruh dalam menyelesaikan berbagai macam problem masyarakat.

  • Filsafat Hijab dalam Al-qur’an

Al-qur’an telah menyatukan antara kesempurnaan, hijab, pikiran dan harga diri. Pemerintah Islam juga menjadikan “Al-qur’an dan Hijab” sebagai simbolnya. Artinya, keagungan perempuan adalah dalam “Dia tidak melihat pria, dan pria pun tidak melihatnya”.

Ketika berbicara tentang hijab, Al-qur’an mengatakan bahwa hijab adalah salah satu bentuk penghormatan dan kemuliaan bagi perempuan agar dia tidak dilihat oleh pria yang bukan muhrimnya dengan pandangan yang disertai nafsu hewani. Oleh karena itu, ada yang berpendapat bahwa melihat perempuan non-Muslim tana tujuan negatif, hukumnya boleh. Alasannya, perempuan non-Muslim tidak menerima penghormatan dan kemuliaan tersebut.

Jika seseorang tidak dapat mengetahui sistem nilai dengan benar, maka boleh jadi dia akan menganggap bahwa hijab adalah sebuah belenggu. Namun, Al-qur’an menyebutkan bahwa hijab merupakan sebuah keharusan. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah mereka meampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya” (Qs An-nur:31).

Al-qur’an menjelaskan hikmah di balik pentingnya mengenakan hijab sebagai berikut,

“Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu” (Qs Al-ahzab:59).

 

 

 

About hwraocha

think the best !! do the best !! be the best !!
This entry was posted in Fiqh. Bookmark the permalink.

Leave a comment